BLITAR, FaktualNews.co – Tersangka pengunggah ujaran kebencian yang memakai akun nama orang lain, TGP (25) warga Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ternyata memiliki tiga akun. Kesemua akun yang dia miliki dia gunakan untuk menyebar ujaran kebencian dan video porno.
Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto mengatakan, setelah dilakukan penylidikan terhadap pelaku pengugah ujaran kebencian, ternyata pelaku ini memiliki tiga akun. Ketigan akun tersebut mengunakan identis orang lain.
“Jadi ada tiga akun, yang pertama akun atas nama Diaz Diaz, menggunakan foto diri orang lain. Lalu ada akun lagi dengan menggunakan foto diri perempuan, dan akun penyebaran video porno,” kata Budi, Selasa (28/1/2020).
Budi menambahkan, penylidikan masih berlanjut karena diduga masih ada korban yang di rugikan oleh pelaku. Dari Kometar di akun facebook pelaku, banyak warganet yang diduga menjadi korban menghujat karena dirugikan unggahan pelaku.
“Pelaku ini memanfaatkan akun perempuan miliknya untuk melihat dan menyebar video porno dan foto-foto cewek,” pungkasnya
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.