FaktualNews.co

Tiga Pelajar Bobol Rumah Donatur Panti Asuhan di Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 851 kali Penulis:
Tiga Pelajar Bobol Rumah Donatur Panti Asuhan di Mojokerto
FaktualNews.co/Amanullah
Ketiga pelaku saat dipamerkan kepada awak media dalam rilis kasus di Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Tiga pelajar SMP, masing-masing RA (15), AM (16), dan MA (15) diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto karena terlibat pembobolan rumah donator panti asuhan.

Tiga tersangka ini tak hanya satu kali melakukan aksinya di tempat yang sama, melainkan sudah beraksi sembilan kali hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 82 juta lebih.

“Meraka statusnya masih pelajar SMP, dua di antaranya orang dalam (anak panti),” ungkap Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindugan, saat rilis kasus tersebut, Selasa (27/1/2020).

Kata Feby, kasus ini terungkap dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Yakni di rumah donatur panti asuhan Dahlan As Syafi, Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dalam rekaman CCTV yang diamankan polisi terlihat dua orang sedang membongkar pintu rumah bagian belakang, mengunakan besi kecil dan cangkul, Kamis (16/01/2020). Saat itu, rumah kosong karena pemilik mengajar.

Dapot menjelaskan, ulah para pelaku bukanlah kali pertama, melainkan sudah berkali-kali.

Sebelumnya para pelaku juga melakukan hal yang sama, Kamis (28/11/2019), dengan mengambil uang tunai dan juga laptop. Itu sebab, pemilik rumah kemudian memasang CCTV.

“Dari pengakuannya mereka ini sudah beraksi 9 kali, dan parahnya aksi pencurian dilakukan pada lokasi yang sama,” paparnya.

Terlebih lanjut Dapot, dari tiga pelaku yang diamankan dua diantaranya merupakan anak panti.

“Jadi tiga pelaku yang kita amankan memiliki peran masing masing. AM (anak panti) sebagai pemberi informasi, AR (mantan anak panti) dan MA sebagai eksekutor dan juga otak pembobolan,” jelasnya.

Para pelaku ini selalu berhasil mengambil barang berharga. Karena selain sudah memahami situasi dan lokasi, keterlibatan orang dalam juga sangat mendukung di saat para pelaku beraksi.

Dari sembilan kali aksi mereka di rumah donatur panti asuhan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 82,500.000 juta.

“Setiap kali beraksi uang yang mereka dapat dari mencuri dibagi rata, kemudian dibelikan barang-barang sesuai dengan kesenangan para pelaku,” ujarnya.

Sementara itu AR, pelaku yang juga mantan anak panti asuhan mengaku uang hasil pencurian dibagi rata bersama tersangka lainnya. Termasuk dibelikan motor dan bermain game online.

“Saya pakai untuk beli top up game online, dan juga sepeda motor untuk balapan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya para pelakupun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, karena ini masih anak-anak prosesnya akan kita percepat,” tandas Feby.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags