SITUBONDO, FaktualNews.co – Medy Ratno Handoko, warga Perumahan Anggrek Mas, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, mendatangi kantor BRI Cabang Situbondo. Itu dilakukan lantaran BRI Situbondo mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebab, dalam putusan MA tertanggal 3 Nopember 2016 lalu, PT BRI Cabang Situbondo sebagai penggugat, diharuskan membayar uang penghargaan masa kerja secara tunai kepada Medy Ratno tergugat, sebesar Rp 32 juta lebih. Namun hingga kini, BRI Situbondo mengabaikan putusan MA tersebut, dengan alasan tidak jelas.
Medy Ratno Handoko mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi kantor BRI Cabang Situbondo, karena BRI tidak memberikan hak-hak dirinya, yang diputus hubungan kerja (PHK) sejak 1 Oktober 2015.
“Padahal, hak-hak saya sebagai tergugat, sudah tertuang dalam putusan Kasasi nomor 887 K/Pdt.Sus-PHI/2016,” kata Medy Ratno Handoko, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, dalam putusan kasasi disebutkan, BRI Cabang Situbondo harus membayar uang penghargaan masa kerja secara tunai dan sekaligus kepada tergugat, sebesar Rp 32.500.000. Termasuk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) yang menjadi hak Medy Ratno Handoko.
“Saldo DPLK apunya saya pada 1 April 2014 tertulis Rp 63.144.638. Mungkin kalau hari ini sudah mencapai Rp 70 juta lebih,” ujarnya.
Medy menambahkan, dirinya bekerja di BRI Cabang Situbondo sejak awal 2004 itu mengaku heran atas apa yang dilakukan BRI setempat yang belum menjalankan putusan kasasi tertanggal 3 November 2016 silam. Padahal, ia hanya meminta haknya, tak lebih dari itu.
“Saya hanya ingin hak-hak saya diberikan sesuai dengan putusan kasasi, itu saja. Tapi 4 tahun menunggu, hak saya belum juga diberikan, ada apa ini?,” ujar Medy.
Sementara itu, Supervisor Layanan Kas BRI setempat, Indah Yuni Kartika, yang menemui Medy di ruang tunggu tamu kantor BRI mengaku tidak tahu-menahu terhadap putusan kasasi itu.
“Maaf, saya tidak bisa menjawab karena saya bukan pimpinan cabang,” ujar Indah.