Hukum

Berkas Acara Pemeriksaan Kasus Threesome Dilimpahkan ke Kejari

PASURUAN, FaktualNews.co – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ditangani Polres Pasuruan, dengan tersangka Joko Susilo bin Sutikno (39), asal Desa Paulan Colomatu, Karanganyar, Jateng, kasus threesome, berkas pemeriksaannya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pelimpahan itu, setelah penyidikan kasus threesome dianggap lengkap (P21). “Berkas kasus threesome sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Kita tunggu jawaban saja. Kalau diterima, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan,” papar Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Rabu (29/1/2020).

Pihaknya meyakini, kasus yang ditanganinya dipastikan mendapatkan jawaban dari Kejari. Kasus praktik perdagangan orang dengan modus layanan threesome yang dilakukan di Hotel Baobab Safari Resort, Prigen, Kabupaten Pasuruan, sudah dinyatakan P21. “Kami yakin P21,” jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus praktik perdagangan orang dengan modus layanan threesome ini, ada tiga orang yang diamankan dalam operasi ini, yakni Joko Susilo (38), warga Desa Paulan Colomatu, Karanganyar, Jawa Tengah bersama kekasihnya dan seorang pria hidung belang yang memesan.

Untuk modusnya, pelaku sengaja menggaet mangsa dengan menyebarkan ajakan bermain three some melalui Facebook miliknya. Dalam akun pribadinya, pelaku memposting kata-kata ajakan “Wife PGN nyoba MMMF. Inbox foto kalian. Kalau masuk kriteria langsung gass. Single atau pasutri”.

Pelaku mengaku baru sebulan merencanakan aksi TPPO itu bersama sang pacar, tanpa adanya paksaan. Aksi itu dilakukan demi memenuhi hasrat fantasi seksnya. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan ITE dengan ancaman 15 tahun penjara.