Kriminal

Edarkan Pil Logo Y, IRT di Pasuruan “Digaruk” Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui bernama Suci Lestari (31) warga Dusun Krajan I, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, harus rela meninggalkan anak dan suaminya, karena harus mendekam di sel tahanan Polsek Nongkojajar.

Pelaku yang mempunyai beberapa momongan ini, “digaruk” polisi gara-gara mengedarkan pil berlogo ‘Y’ yang didapatkan dari seorang pemasok.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah kerap menjual pil ke anak-anak muda warga sekitar,” ujar AKP Sukiyanto, Kapolsek Nongkojajar, Rabu (29/1/2020).

Ditangkapnya ibu muda ini, setelah polisi mendapatkan informasi terkait peredaran pil logo Y tanpa izin edar kerap dikonsumsi anak-anak desa. Dari pengembangan kasus, polisi mengendus keberadaan pelaku. Suci yang kerap bertransaksi pil ini, ditangkap di rumahnya, Senin (27/1/2020) malam.

Dari penggrebekan di rumah pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan 450 butir pil logo Y yang sengaja disimpan pelaku, untuk dijadikan barang bukti.

“Barang yang kita amankan itu sudah dipesan orang. Jadi pelaku memang sudah sering lakukan transaksi dengan pemesan,” sambungnya.