Gasak Perhiasan Senilai 40 Juta, Pencongkel Jendela di Blitar Ditembak Kakinya
BLITAR, FaktualNews.co – Mustofa (41) warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah Lilis Siswanti (48) Warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar pada (9/12/2019) lalu.
Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan dari Lilis Siswanti (48) si korban.
“Pada hari kejadian, orang pertama yang mengetahui bahwa rumah korban telah disatroni mustofa adalah pembantu korban, Siti Marmonah (39). Saat itu dia menemukan kondisi rumah korban dalam keadaan acak-acakan dan jendela dalam keadaan rusak bekas dicongkel,” kata Budi, Rabu (29/1/2020).
Setelah korban diberitahui oleh pembantunya, korban mengecek seluruh isi rumah. Baru setelah itu dia mengetahui perhiasan emas miliknya yang disimpan di lemari telah hilang. Kerugian korban mencapai Rp. 40 juta.
“Petugas melakukan penylidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Pelaku ditembak kakinya karena pada saat penangkapan dia berusaha melawan dan melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual perhiasan tersebut dan mendapatkan uang sebesar empat puluh juta rupiah. “Uang tersebut telah digunakan pelaku. Salah satunya untuk membeli sepeda motor dan ponsel. Kita amankan barang-barang tersebut sebagai barang bukti,” jelas Budi.
Sebelum melakukan aksinya, Mustofa melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran. Dirasa rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja, pelaku melakukan aksinya. Mustofa masuk ke rumah tersebut dengan merusak jendela rumah korban.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya,Kini pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Budi.