FaktualNews.co

Saksi Ungkap Sejumlah Nama Kasus Faktur Fiktif di Sidoarjo yang Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Hukum     Dibaca : 1391 kali Penulis:
Saksi Ungkap Sejumlah Nama Kasus Faktur Fiktif di Sidoarjo yang Rugikan Negara Rp 3 Miliar
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Saksi ketika diperiksa di dalam persidangan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara faktur fiktif yang menyeret terdakwa Poedji Setyaningsih diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, semakin menarik. Sebab, Yustinus Haylaqi, saksi yang dihadirkan, mengungkap sejumlah nama dalam kasus tersebut.

Saksi Yustinus Haylaqi menceritakan awal mula pemesan faktur tersebut dari Ias Infatris dan Joni adalah karyawan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Robby Bumolo di Ruko Megagah Raya Jalan Kalirungkut Surabaya.

“Dia meminta saya untuk mencarikan faktur untuk PT Indo Mulia,” ucapnya, Rabu (29/1/2020).

Permintaan itu disanggupi saksi dan menghubungi terdakwa Poedji yang sudah dikenal saksi sejak lama itu. “Saya hubungi Bu Poedji katanya masih dicarikan,” ucap saksi.

Setelah ada kepastian dari Poedji, barulah dirinya dihubungi dan disanggupi faktur tersebut ada. “Kalau proses faktur tersebut tidak tahu, namun saya diberitahu katanya Hermin (terpidana) yang buat. Sedangkan jumlah faktur yang dikeluarkan jumlahnya berapa saya lupa, seingat saya faktur itu ada yang saya ambil dan ada yang diambil langsung oleh pemesan,” ungkapnya

Selain itu, saksi juga tidak tahu-menahu bila faktur yang diterbitkan itu menjadi persoalan. Sebab, faktur yang diterbitkan dari PT Harapan Lima Insan (HLI) tidak sesuai karena perusahaan tersebut bergerak di bidang outsourcing karyawan, bukan bergerak dalam bidang baja seperti dalam faktur yang terbit tersebut.

Meski demikian, saksi mengakui ketika ditanya Penuntut Umum terkait transaksi rekening yang ditrasfer ke 2 rekening milik terdakwa sebanyak 44 kali pada tahap pertama dan 20 kali pada tahap kedua.

“Itu untuk membayar fee pembelian faktur pajak,” akunya. Ia juga mengaku mendapat fee 1 persen dari satu faktur fiktif yang terbit. “Itu jumlahnya saya lupa, tapi fee itu kami bagi rata dengan yang lain,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Poedji Setyaningih merupakan perkara lanjutan dari Hermin Widiyastuti, terpidana 1 tahun 6 bulan dalam kasus perkara faktur fiktif dari PT HLI ke 100 perusahaan di Sidoarjo.

Pada saat Hermin diadili menyebut bahwa aktor faktur fiktif tersebut adalah Poedji. Kini setelah Poedji proses diadili banyak mengungkap fakta bahwa perkara faktur fiktif yang diterbitkan sejak 2011-2013 silam itu mengungkap banyak nama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar tersebut.

Meski demikian, atas perbuatannya Poedji didakwa pasal 39 ayat 1 huruf b dan atau pasal 39A huruf a tentang KUP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ghoni, penasehat hukum terdakwa menyatakan pihaknya berharap perkara tersebut bisa menyeret aktor lainnya. “Karena klien saya ini bukan satu-satunya sebagai terdakwa. Fakta persidangan jelas banyak nama yang terungkap itu,” sebutnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas