FaktualNews.co

Kasus Pencabulan MSA

Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah: Rekayasa Oknum Polisi di Yogyakarta dan Istri Kedua Kiai

Peristiwa     Dibaca : 1893 kali Penulis:
Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah: Rekayasa Oknum Polisi di Yogyakarta dan Istri Kedua Kiai
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
Juru bicara keluarga MSA ketika konferensi pers di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Juru bicara Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah Jombang menuding bahwa kasus pencabulan yang dituduhkan kepada MSA, tersangka sekaligus anak kiai, hanyalah rekayasa belaka. Hal itu dilakukan oleh para gerombolan fitnah.

Ummul Choironi, selaku Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah menyebut, anggota dari para gerombolan fitnah ini di antaranya seorang oknum anggota Polda Yogyakarta yang bersekutu dengan Endang, istri kedua kiai.

“Ada dalam gerombolan salah satu itu, ada oknum polisi yang ada di Polda Jogjakarta,” tutur Ummul dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (28/1/2020) kemarin.

Oknum anggota polisi itu diduga dendam terhadap pesantren. Pasalnya, salah seorang pengurus pondok pesantren berhasil membebaskan dua orang dari jeratan hukum dalam perkara yang ditangani si oknum polisi.

Fakta lain dalam kasus cabul ini juga diungkap Organisasi Shiddiqiyyah. Menurut Ummul, perbuatan cabul yang menimpa korban, dalam hal ini NA. Sebenarnya tidak pernah terjadi. NA dikatakan Ummul, dipaksa gerombolan fiitnah agar mengaku telah dicabuli MSA.

“Wanita ini (korban) menyampaikan, tidak ada yang namanya terjadi kasus pencabulan itu. Tetapi dia dipaksa oleh orang yang bersekutu ini tadi dari keluarga (istri kedua) bapak kiai tadi,” lanjutnya.

Sebagai konsekuensinya, pihak pesantren pun memberi sanksi kepada keluarga Endang. Dengan melarang mengikuti setiap pengajian yang digelar Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah Jombang.

“Dan pada waktu itu kita anggap kasus sudah selesai, tetapi mereka kembali menggalang dukungan dengan LSM dan Ormas-Ormas termasuk dengan Bupati Jombang dan kepolisian untuk membawa masalah ini ke ranah hukum,” ucap Ummul.

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwatinya sendiri berinisial NA.

Sebelum Polda Jatim turun tangan, kasus tersebut ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Beberapa kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik tak dipenuhi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh