Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah Sebut Kasus Anak Kiai Cabul di Jombang Masalah Internal Pesantren
SURABAYA, FaktualNews.co – Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah yang juga juru bicara keluarga MSA, anak kiai tersangka cabul di Jombang, menyebut perkara pencabulan terhadap santriwati yang ditangani polisi merupakan masalah internal Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah yang berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso Jombang.
Ummul Choironi mengatakan, kabar pencabulan yang diduga dilakukan MSA, sudah beredar lama di lingkungan pesantren. Sudah sekitar dua tahun lalu.
“(Kasus) ini bagi kami di pesantren sebenarnya bukan hal baru, karena kasus yang diangkat ke ranah hukum pada tahun ini, atau Bulan November tahun kemarin itu sebenarnya sudah kami ketahui dua tahun lalu. Ketika kasus itu muncul di internal pesantren kami,” papar Ummul Choironi, di Surabaya, Selasa (28/1/2020) kemarin.
Begitu kasus itu muncul, kata Ummul, pihak pesantren belum bisa menentukan sikap. Di lain sisi, karena MSA selaku terduga pelaku cabul bagian dari anggota keluarga salah satu istri kiai di pesantren.
“Bapak kiai itu punya dua istri, yang istri pertama itu yang melahirkan mas MSA ini yang bernama Ibu Sofatul Ummah dan yang kedua itu punya anak-anak yang lain,” lanjutnya.
Dari sanalah kemudian permasalahan menyelimuti pesantren. Dua keluarga istri kiai pun pecah. Banyak yang meyakini bahwa kabar pencabulan itu benar adanya. Namun juga tak sedikit menganggap berita itu bohong belaka alias fitnah.
Sebagai pengurus pondok, dirinya menegaskan sejauh kasus itu mencuat, Organisasi Shiddiqiyyah memilih diam hingga ada klarifikasi langsung dari sang kiai.
Akhirnya, sang kiai pun menyampaikan jika kabar tersebut tidak benar. Itu dilakukan oleh gerombolan tukang fitnah. “Semua ini dilakukan oleh gerombolang fitnah,” singkatnya.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwatinya sendiri berinisial NA.
Sebelum Polda Jatim turun tangan, kasus tersebut ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Beberapa kali panggilan yang dilayangkan penyidik tak dipenuhi.