Kriminal

Empat Maling Kayu Hutan di Pasuruan Diciduk Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Empat warga desa nekat mencuri 21 potong kayu jenis sono keeling berukuran 0,82 meter kubik. Aksi ini mereka lakukan di petak 20 A1 lahan Perhutani, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masuk wilayah RPH Ngoro dan KPH Pasuruan.

Keempat pelaku tersebut yakni Suliyono (44) warga asal Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Siswanto (26), Kurniawan (25), dan Kasiadi (35), ketiganya asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Keempat pencuri tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gempol.

Kapolsek Gempol, Kompol Maryono, membenarkan keempat warga desa tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Pelaku empat orang ini turun dari hutan mengendarai pikap bermuatan kayu sono keling hasil curian. Saat perjalanan, kami gerebek dan diamankan, setelah tim Buser dapatkan info dari Polhut,” jelas dia.

Dalam melancarkan aksinya, kawanan pencuri kayu hutan tersebut berjumlah 6 orang. Namun, dua pelaku lagi masih buron polisi. Pihaknya menyatakan sudah mengetahui identitas dua pelaku yang berhasil kabur mengendarai motor, saat penggerebekan.

“Pencurian ini dilakukan komplotan. Sudah dua kali dilakukan di lokasi yang sama,” beber Kompol Maryono.

Dari penggerebekan itu, diamankan 21 potong kayu sono keling. 1 unit pikap Nopol W-9592 NV, sebilah celurit, 1 unit motor, 3 buah HP, dan 4 gergaji, dijadikan barang bukti. Mereka dijerat pasal 82 (1) huruf b jo pasal 12 huruf b UU RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.