BLITAR, FaktualNews.co – TH (47), seorang Perangkat Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, diringkus saat polisi menggerebek sebuah pos kamling di Dusun Magersari Desa Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar yang dijadikan arena judi Kletek pada Kamis (30/1/2020) dini hari.
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Misdi mengatakan, pelaku yang diamankan petugas sedang menjadi bandar judi kletek di pos kamling tersebut.
“Pelaku tidak berkutik saat membandari perjudian itu. Dia tak bisa melarikan diri ketika digerebek petugas, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri,” jelas Misdi, Kamis (30/1/2020).
Misdi mengatakan, penangkapan pelaku itu tidak lanjut informasi masyarakat bahwa di sebuah pos di Desa Tawangsari Kecamatan Garum, kerap diadakan perjudian.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti peralatan judi kletek dan uang sebesar Rp 2,1 juta.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelasnya.