FaktualNews.co

Kondisi Sopir Membaik, Polisi Segera Gelar Perkara Kecelakaan Maut di Kesamben Blitar

Peristiwa     Dibaca : 1101 kali Penulis:
Kondisi Sopir Membaik, Polisi Segera Gelar Perkara Kecelakaan Maut di Kesamben Blitar
Faktualnews.co/Dwi Haryadi
Petugas mengevakuasi Bus Pariwisata Fabian Anugrah Trans yang mengalami kecelakaan di Kesamben Blitar, pada Sabtu, 7 Desember 2019.

BLITAR, FaktualNews.co – Sopir bus Fabian Anugrah Trasns yang mengalami kecelakaan maut di sungai curam di Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar pada Sabtu (7/12/2019) lalu, kondisinya sudah membaik. Polisi segera melakukan gelar perkara terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang tersebut.

Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto mengatakan, dalam waktu dekat Satlantas Polres Blitar akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini kusus karena untuk memastikan apakah supir bus tersebut lalai atau kurang waspada dalam mengendarai bus tersebut.

“Sampai saat ini Polres Blitar belum menetapkan sopir bus sebagai tersangka, karena selama ini masih nenungu hasil penylidikan terhadap sopir yang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Budi, Kamis (30/1/2020).

Menurut Budi, meskipun kondisi Miftahul Huda (42), sopir bus wisata Fabian Anurgah belum sepenuhnya pulih, tapi sudah membaik dan dinilai patut untuk dimintai keterangan.

Sejak terjadinya insiden maut itu polisi belum meminta keterangan kepada Miftahul Huda (42) selaku sopir bus, karena kondisinya tidak memungkinkan akibat luka yang dialaminya.

“Mengenai lamanya proses penyelidikan ini karena sopir dalam keadaan dirawat. Karena kondisi sudah membaik, kita akan lakukan pemeriksaan dan gelar perkara dalam kasus ini,” Ungkap Budi,saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Dikatakan Budi, ada dugaan unsur kelalaian yang bisa menjerat supir sebagai tersangka. Di antarnya, tidak ditemukannya bekas rem di sekitar lokasi kejadian. Selain itu petugas juga akan mendalami apakah supir tersebut memiliki kemampuan dalam mengendarai bus. 

“Kita masih dalami apakah ini human error sehingga mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia. Kita masih akan melakukan pemeriksaan apakah supir tersebut memiliki kemampuan dalam mengendarai bus,” tegas Budi.

Budi menegaskan apabila dalam gelar perkara tersebut ditemukan unsur human error, petugas Satlantas Polres Blitar akan menetapkan Miftahul Huda sebagai tersangka.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh