FaktualNews.co

Palsu Sertifikat Tanah, Pasutri Asal Pasuruan Ditahan

Peristiwa     Dibaca : 903 kali Penulis:
Palsu Sertifikat Tanah, Pasutri Asal Pasuruan Ditahan
FaktualNews.co/Aziz/
Pasutri seusai menjalani pemeriksaan atas kasus pemalsuan sertifikat tanah di Mapolsek Purwodadi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kasus sertifikat tanah palsu (ganda) yang melibatkan Nursiati (40) dan Syamsul Arifin (41) pasangan suami istri (pasutri), asal Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dijadikan tersangka.

Sementara dari pengembangan kasus terkait pelaku yang membuat sertifikat palsu tersebut yakni, Ponijan, asal Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ternyata Ponijan sudah almarhum. Sehingga kasusnya terhenti pada pasutri yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek.

Kapolsek Purwodadi, AKP Sumarno membenarkan, dalam pengembangan kasus terkendala meninggalnya pembuat sertifikat itu.“Anggota sempat dua hari lidik turun ke lapangan, ketemu alamat rumahnya. Ternyata sudah meninggal. Akhirnya penyelidikan dihentikan,” ujar Kapolsek, dihubungi, Kamis (30/1/2020).

Sehingga Nursiati dan Syamsul Arifin dibekuk pada Selasa (21/1), resmi menjadi tersangka. Keduanya tersandung kasus penipuan terencana yang diawali dengan perkara hutang Rp 60 juta kepada temannya (korban). Pasutri ini sempat menaruh jaminan berupa sertifikat tanah palsu.

Begitu di cek tanah sesuai disebut dalam sertifikat, ternyata lahannya milik orang lain dan ada sertifikat aslinya. Sehingga pasutri ini dilaporkan ke polisi. Tak sampai disitu. Mereka juga melakukan pemalsuan buku surat nikah. Padahal modin Desa Gerbo, tak pernah keluarkan surat untuk nikah atas nama Nursiati.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin