SURABAYA, FaktualNews.co-Polda Jatim membekuk Iwan Nugroho alias Gundul (31), pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.
Polisi juga menyita barang bukti (BB) 2 kilogram sabu dan 1,5 kilogram ganja.
Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik mengemukakan, Iwan diduga kuat merupakan bagian dari pengedar Narkoba jaringan Lapas, lantaran sabu yang berhasil disita polisi berasal dari seseorang penghuni Lapas, bernama Sumbo.
“Hasil interogasi diperoleh informasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti dari seseorang bernama Sumbo yang berada di Lapas Sidoarjo blok A,” ujar Ginting dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (30/1/2020).
Bukan hanya sabu dan ganja, petugas polisi juga mendapatkan barang bukti Narkoba jenis lain dari tangan Iwan. Yakni seribu butir pil ekstasi berbagai merk dan 32 gram serbuk ekstasi.
Ginting menjelaskan, penangkapan Iwan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut daerah Masangan Wetan, Surabaya, kerap dijadikan tempat pesta sabu.
Berkat laporan masyarakat ini, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian menyelidiki, hingga mengarah kepada tersangka Iwan, selaku pengedar Narkoba.
“Tim dibawah pimpinan AKBP Aditya Puji Kurnian kemudian memburu tersangka,” lanjut Ginting.
Akhirnya, Iwan, pria yang lengannya dipenuhi tato ini berhasil dibekuk saat berada didalam Ruko Istana Permata, Sukodono Sidoarjo, Jumat (25/1/2020). Tubuh tersangka juga digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti tersebut.
Iwan pun akhirnya diseret ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “Kita masih terus menyelidiki kasus ini, kita kembangkan,” tutupnya.