FaktualNews.co

Sidang Gugatan Perlawanan Perkara Sengketa Tanah 2,9 dari 12 Hektar di Sidoarjo Bersitegang

Hukum     Dibaca : 1414 kali Penulis:
Sidang Gugatan Perlawanan Perkara Sengketa Tanah 2,9 dari 12 Hektar di Sidoarjo Bersitegang
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Sekdes Gebang, Kecamatan Candi, Sidoarjo ketika menunjukan bukti leter C.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara gugatan perlawanan perkara objek sengketa tanah seluas 2,9 hektar dari 12 hektar di Jalan Lingkar Timur Desa Gebang, Kecamatan Candi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sempat bersitegang, Kamis (30/1/2020).

Pemicu ketegangan sidang tersebut ketika kuasa hukum pelawan, Abdul Malik menunjukan bukti sertifikat dam batas objek tanah kepada Yono, saksi dari terlawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes Hero.

Pantauan lokasi, kuasa hukum pelawan terlihat mempertanyakan batas-batas objek tanah yang sudah dijelaskan saksi terlawan namun dibantah oleh pelawan. Berawal dari situlah keduanya bersitegang hingga sempat dilerai hakim.

Bersitegang tersebut tidak hanya sampai di situ saja, saksi tampak kesal dengan ph pelawan ketika ditanya profesi saksi. “Saudara saksi ini sebagai karyawan swasta. Ini maksudnya swasta di bidang apa,” tanya Malik dan langsung dijawab saksi sebagai makelar.

“Makelar pak,” jawab saksi dengan nada tinggi. Sebagaimana diketahui, makelar dalam kamus KBBI adalah perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli.

Meski demikian, sidang kali ini juga menghadirkan dua saksi dari pihak pelawan yaitu Misniah, putri dari Taibin bin Jamari yang pernah mengelola lahan sekitar 12 hektar dan Sekretaris Desa Gebang Sutiari.

Dalam kesaksian Misniah mengaku lahan tersebut milik Zen Umar, pernah dikelola semasa orang tuanya hidup ditanami lombok dan palawija. Namun, setelah menjadi tambak lahan tersebut sudah kembali ke pemilik.

“Setelah jadi tambak dikelola oleh pemilik Haji Zen Umar itu. Lha Haji Zen memiliki 11 anak yang saya tahu,” ucap saksi yang juga menyebut nama satu persatu anak dari Zen Umar.

Misniah juga menyatakan bila sampai hari ini lahan yang dulu satu hamparan namun saat ini sudah terpisah dengan Jalan Lingkar Timur Sidoarjo itu tetap dikelola oleh ahli waris Zen Umar.

“Setau saya itu masih dikelola ahli warisnya Zen Umar. Saya tahu itu karena jarak rumah saya dengan tambak itu hanya sekitar 50 meter,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Desa Gebang Sutiari mengaku bahwa dalam buku leter c desa lahan tersebut masih tetap bernama Zen Umar dan belum ada perubahan kepada orang lain.

“Ini foto copy dan aslinya masih tetap nama Zen Umar,” ucapnya. Termasuk, lanjut dia, selama ini yang membayar pajak atas lahan tersebut juga ahli waris dari Zen Umar.

Meski demikian, lahan 12,9 hektar diantaranya saat ini seluas 2,9 hektar akan diajukan eksekusi oleh terlawan yaitu Mochammad Bashori, Khoirun Nisa, Wahibul Kirom dan Qurotul Ayun, yang mengklaim sebagai pemenang atas dasar memenangkan gugatan perdata di atas objek lahan tersebut.

Namun, rencana eksekusi tersebut langsung dilawan oleh 8 orang yaitu Chosijah Alfianti, Aprilia Erfiena, Benny Agustian, Achmad Muzzaki, Iftitakhul Jannah, Alwiyah, Rizqi Amalia dan Ananda Yulian yang merupakan sebagai ahli waris objek lahan tersebut.

“Kami ajukan perlawanan rencana eksekusi tersebut melalui gugatan perlawanan ini karena objek tanah itu masih milik Zen Umar sesuai dalam bukti lahan 6 hektar berstatus sertifikat dan 6 hektar berstatus petok d yang tercatat dalam leter c desa,” ucap Abdul Malik, penasehat hukum para pelawan.

Malik mengaku heran padahal objek lahan yang dulu pernah menjadi sengketa antara keluarga yang diajukan Yusuf Zein, menggugat 10 saudaranya di Pengadilan Agama Sidoarjo sudah diputus dimenangkan 10 ahli waris hingga putusan MA.

Ironisnya, objek sengketa tereebut digugat kembali di PN Sidoarjo. Bahkan, gugatan tersebut ada dua kali diajukan dengan ketua majelis yang sama yaitu Sutoto Adi dan panitera pengganti Joko dan dimenangkan pihak lain.

“Ini kan main-main. Makanya kami meminta membatalkan rencana eksekusi tersebut karena objek tersebut jelas masih atas nama Zen Umar,” ulasnya.

Sementara, kuasa hukum para terlawan Robinson Panjaitan mengaku bahwa objek 2,9 tersebut di dapat dari landrefrom atas nama Iksan dan Mukti dan diklaim sebagai objek yang sudah dimenangkan dalam pengadilan.

“Makanya kami minta untuk dieksekusi,” ucapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas