Peristiwa

Edarkan Pil Koplo di Blitar, Jabrik Warga Tulungagung Diciduk Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Andri alias Jabrik (34) warga Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Satreskoba Polres Blitar lantaran mengedarkan pil koplo jenis Dobel L.

Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi, mengatakan, pelaku ringkus di jalan Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar saat menjual dobel L kepada saksi.

“Pelaku merupakan target oprasi kami. Pelaku ini warga tulungagung. Dari tangan pelaku kami mengamankan sebanyak 112 butir dobel L. Barang tersebut sisa dari penjualannya tersebut,” kata Didik, Jumat (31/1/2020).

Didik menambahkan, pelaku dianggap sangat meresahkan masyarakat karena juga mengedarkan barang haram itu di kalangan remaja dan pelajar. Warga, jelas Didik, melaporkan bahwa pelaku itu setiap datang di Blitar selalu menjual pil koplo. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan. Setelah terjual habis, pelaku kembali ke rumahnya di Tulungagung.

“Kini pelaku kami amankan di Mapolres Blitar bersama barang buktinya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku kami jerat dengan pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Didik.