LAMONGAN, FaktualNews.co – Hartatik (39), warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, menjadi korban pencurian ponsel oleh salah seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisial MR, warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk saat menagih hutang ke rumahnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Glagah untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Sudah kita amankan dan kita proses mas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Glagah AKP M Kosim, Jumat (31/1/2020).
Peristiwa pencurian berawal saat pelaku datang ke warung kopi milik korban untuk menagih hutang. Korban yang tidak menaruh curiga terhadap MR karena sudah saling mengenal membiarkan saja ponselnya tergeletak di atas meja.
“Hartatik pergi meninggalkan warung kopi milik ibunya untuk ke rumah temannya dengan maksud untuk mengambil uang buat bayar angsuran,” ujar Kosim menceritakan kronologis kejadian.
Setelah korban membayar cicilan hutang, lanjut Kapolsek Glagah, pelaku kemudian pergi.
Selang beberapa menit kemudian Taskur suami korban yang akan mengambil hanpone miliknya yang di cas, namun sudah hilang. “Akhirnya pelaku ditemukan di pertigaan Kecamatan Deket, Lamongan,” ungkapnya.
Pelaku awalnya mengelak jika ia lah yang membawa ponsel korban. Dia membantah, dirinya bukan pelaku pencurian. Akhirnya korban dan suaminya korban membawa pelaku ke Mapolsek Glagah.
Setelah diinterogasi polisi, barulah pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku dan menyembunyikan ponselnya dipinggir jalan sebelah utara sebuah ini market, di Deket,” terang Kosim.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 – 367 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 1,4 juta rupiah.