Gelapkan Motor Polisi, Seorang Warga Situbondo Dilaporkan
SITUBONDO, FaktualNews.co – Agus (38), warga Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Polres setempat. Demikian itu karena Agus diduga menggelapkan sepeda motor milik salah seorang anggota polisi.
Aksi penggelapan sepeda motor Yamaha bernopol P 2688 FM milik korban Abdurrakhim (58) anggota Polsek Kendit, Situbondo itu, terjadi pada pertengahan Desember 2019 lalu, Dengan TKP di rumah korban di Desa Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.
Diperoleh keterangan, nasib apes yang dialami korban Abdurrakhim itu, berawal saat terlapor mendatangi rumah korban pada pertengahan Desember 2019 lalu. Saat itu, terlapor sepeda motor kepada korban, dengan dalih akan ke rumahnya anaknya di Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo.
Namun, hingga hampir dua bulan terlapor Agus tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Bahkan, setelah diselidiki ternyata sepeda motor milik korban sudah dipindah tangankan kepada orang lain. Akibatnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan laporan tentang penggelapan sepeda motor, dengan korban salah seorang anggota Polsek Kendit, Situbondo, yakni Abdurrakhim.
“Untuk mendalami kasus penggelapan motor tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil korban dan sejumlah saksi untuk diminta keterangannya, “ kata Iptu Ali Nuri.