Hukum

Polres Nganjuk Tangkap 11 Pengedar Narkoba dalam Sebulan Terakhir

NGANJUK, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 11 pengedar narkoba selama bulan Januari 2020. Para pengedar ini terdiri dari 5 orang tersangka perkara narkotika jenis sabu-sabu, dan 6 tersangka perkara obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil dobel L.

“Jadi, selama bulan Januari ini kami mengamankan 11 tersangka, semuanya pengedar. Satu tersangka diantaranya berstatus pelajar serta masih dibawah umur,” ujar AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk saat konferensi pers, Jumat (31/1/2020) siang.

Adapun 5 tersangka pengedar sabu-sabu adalah Saipul (41) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, serta Banadi (30), dan Heru Hermawan (27) keduanya warga Desa Sumberjo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tiga lainnya yaitu Yudi Krisnawan (22) warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Supriono (38) warga Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Modus operandinya, para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari para bandar atau pengedar dari luar Nganjuk, dan diedarkan pada pengguna di wilayah Nganjuk,” ungkap Handono.

Sedangkan untuk para pengedar okerbaya jenis Pil dobel L adalah Agus Cahyono (32) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Siswanto (23) warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan Priyandipa Aji Purnama (22) warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.

Serta tiga lainnya yaitu Eko Bayu Prayogi (20), Erlensa Dewa Kusuma (21), dan Ren (17) pelajar, ketiganya warga Desa Tirtobinangun, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

“Total barang bukti yang diamankan, sabu berat kotor 3,29 gram, 1.224 butir pil dobel L, uang tunai Rp 132 ribu, dan 9 buah ponsel beda merek dan warna,” pungkas Handono.