Peristiwa

Polisi Ringkus Pengecer Sabu-Sabu Asal Mojosari Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi meringkus terduga pengedar sabu-sabu, Farid (22) di rumahnya di Dusun Karangpoh RT 06 RW 03, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu seberat 2,3 gram diamankan dalam penangkapan tersebut.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tak lepas dari laporan masyarakat sekitar terkait dengan peredaran narkoba di kalangan pemuda di wilayah Mojosari.

“Iya langsung diamankan anggota Polsek Mojosari di rumahnya, usai di lakukan pengintaian,” paparnya, Sabtu (01/2/2020).

Kata dia, dari hasil pemeriksaan polisi disimpulkan, lokasi pengerebekan (rumah pelaku) sering digunkaan untuk pesta narkoba. “Untuk sementara masih satu pelaku yang kita amankan, dan ini masih dilakukan pengembangan oleh anggota di lapangan,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Mojosari guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku diamankan tujuh plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 2,3 gram, satu ponsel merk VIVO tipe Y83 dan uang tunai sebesar Rp. 600 ribu,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.