PAMEKASAN, FaktualNews.co – Lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan pada waktu dan tempat berbeda.
“Polres Pamekasan berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan AKBP, Djoko Lestari, saat konferensi pers, Sabtu, (01/02/2020).
Lima tersangka yang semuanya warga Kabupaten Pamekasan itu masing-mamsing adalah Kholidur (21) warga Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Ach Chairil (28), warga Jalan Veteran Kecamatan Pamekasan, Kusnur Rahman (23) warga Desa Panangguan Kecamatan, Larangan, Heri Sugianto (30), warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, dan Edi Agus Pujianto (30) warga Jalaan Gatutkoco Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan.
“Dari kelimanya, dua merupakan pengguna dan tiga lainnya pengedar,” katanya.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) keseluruhan dari 4 kasus yakni 1,37 gram sabu-sabu. Tersangka ditangkap di wilayah hukum Pamekasan saat hendak dan sedang melakukan transaksi.
“Mereka mendapatkan sabu-sabu dari wilayah timur Pamekasan. Pelaku merupakan jaringan baru pengedar narkoba di Pamekasan,” tambahnya.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun penjara.