Hukum

Simpan Pistol Ilegal, Polres Pamekasan Ringkus Warga Batumarmar

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Sahraton, warga Dusun Bates Timur, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan yang pernah mendekam di penjara selama sepuluh tahun dalam kasus pembunuhan, diringkus polisi karena pemilikan senjata api ilegal di Jalan Simpang Tiga Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pasean pada Rabu (22/1/2020).

Dari tanganya Anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan sebuah pistol rakitan jenis revolver dan sebilah pisau.

“Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Simpang Tiga Sotabar, Kecamatan Pasean karena membawa senjata api rakitan dan senjata tajam jenis pisau,” terang Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, Sabtu (01/02/2020).

Kepada polisi tersangka kelahiran Pamekasan, 31 Desember 1966 itu mengaku, membawa senjata api dan senjata tajam sebagai upaya melindungi diri. Hal itu dilatarbelakangi tindakan tersangka yang pernah terlibat perkara pembunuhan di Kabupaten Sampang pada tahun 1991. Dia divonis 12 tahun penjara dan bebas setelah menjalani hukuman selama sepuluh tahun.

“Senjatanya sebagai pengaman diri. Setiap keluar rumah selalu membawa dan tidak terlepas dari senjatanya,” tambah Djoko.

Lebih lanjut Djoko mengatakan, Sahraton mendapatkan senjata api rakitan tersebut di beli dari tetangganya bernama Kramu dengan harga Rp. 1 juta. Namun, penjualnya itu telah meninggal dunia tiga tahun yang lalu.

“Tersangka membeli seharga sepuluh juta untuk satu pucuk senjata, sekitar lima tahun lalu,” tambahnya.

Dari tindak kejahatan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata api rakitan warna hitam, lima butir amunisi, satu pisau ukuran 18 cm dengan gagang kayu warna coklat. Selain itu juga ada barang bukti lain berupa satu sarung pisau kulit warna coklat, dua plastik warna hitam dan satu sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol M 2713 AO warna silver kombinasi biru.

“Tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” tandasnya.