FaktualNews.co

Tenaga Kerja Asing di Pasuruan Meningkat, Didominasi Jepang, Kedua dari China

Ekonomi     Dibaca : 1028 kali Penulis:
Tenaga Kerja Asing di Pasuruan Meningkat, Didominasi Jepang, Kedua dari China
FaktualNews.co/abdul
Perusahaan yang ada di kawasan PIER Rembang, yang banyak perusahaan PMA.

PASURUAN, FaktualNews.co-Meningkatnya jumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan, berdampak kepada naiknya jumlah warga asing yang bekerja di Kabupaten Pasuruan.

Pada awal 2018 lalu, jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang tersebar di beberapa perusahaan mencapai 424 orang. Saat ini, jumlahnya jadi 562 orang.

Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Pasuruan, Suhartana mengatakan, TKA yang bekerja di Kabupaten Pasuruan harus memenuhi aturan perizinan yang ditentukan.

Ada tiga jenis perizinan. Yakni bagi TKA bekerja di Kabupaten Pasuruan, perizinannya dikeluarkan Disnaker Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, banyak TKA yang bekerja pada lebih dari satu tempat, tapi masih dalam satu provinsi. Maka izin dikeluarkan Disnaker Provinsi. “Antarprovinsi, perizinannya dikeluarkan kementerian,” ujarnya, saat dihubungi, Minggu (2/2/2020).

Diakui, TKS kian banyak, seiring meningkatnya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) baru.

Suhartana menjelaskan, dari rincian 562 TKA 2019, paling banyak berasal dari Jepang yang jumlahnya, mencapai 286 orang.

Sedangkan TKA dari China 127 pekerja, Korea Selatan 56 pekerja, serta Taiwan 32 pekerja. Selebihnya dari Jerman, Malaysia, Switzerland, Austria, India, dan Italia.

Untuk TKA, sebagian besar bekerja di PMA mulai dari kawasan PIER, wilayah barat seperti Gempol, termasuk di timur seperti Kejayan. TKA ini biasanya menduduki di top level managemen.

“Terbanyak dari negara Jepang, karena investasi yang paling banyak adalah perusahaan dari negara Jepang,” tuturnya.

Kata Hartana, faktor utama makin bertambahnya jumlah tenaga kerja asing, karena banyaknya mesin baru yang harus di-trial and error dan itu kebanyakan dari Jepang.

“Jadi, banyak tenaga ahli dari asing. Biasanya, hanya 2-6 bulan. Karena sebentar, untuk retribusi TKA langsung ke pusat. Dengan semakin meningkatnya jumlah TKA, Pemkab Pasuruan mendapatkan retribusi dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA),” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags