FaktualNews.co

Ada 57 Tambang Galian C di Mojokerto Tak Berizin

Peristiwa     Dibaca : 1760 kali Penulis:
Ada 57 Tambang Galian C di Mojokerto Tak Berizin
FaktualNews.co/Istimewa
Salah satu alat berat yang berada di lokasi tambang milik PR.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Maraknya galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto, seakan menjadi surga bagi pemilik tambang. Meski ancaman bencana bisa sewaktu-waktu terjadi akibat pengerukan yang tak terkontrol.

Hal itu diperparah dengan upaya penertiban galian C ilegal yang cenderung melunak. Beberapa pihak terkait diduga saling lempar tanggung jawab atas menguapnya PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor tambang ini.

Pemerintah daerah pun mengaku terbatasi dengan perundang-undangan untuk melakukan upaya penertiban galian C yang cukup memperihatinkan di kawasan Kabupaten Mojokerto.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Sampirno mengaku, sesuai data dari dewan yang dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, terdapat 57 penambang galian C tidak berizin. 30 titik di antaranya izin usaha penambangan telah habis, dan 14 galian C dinyatakan berizin.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Satpol PP Kabupaten Mojokerto merasa tidak memiliki kewenangan lagi dalam melakukan upaya penertiban. Sebab, wewenang berbagai urusan yang menyangkut pertambangan diambil alih oleh Pemprov.

“Bukannya jadi ‘macan ompong’, ataupun tak memiliki ‘taring’, tapi memang kita tak mempunyai kewenangan, dalam melakukan penertiban,” ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan langkah penindakannya? Sampirno mengaku, tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kewenangan penindakan atau penertiban bagi korps penegak Perda di daerah tidak seperti sebelumnya. Menyusul adanya peralihan kebijakan izin pertambangan. Dari Kabupaten ke Pemprov Jatim.

“Wewenang sekarang ada di Pemprov. Jika ada yang ilegal ataupun menyalahi aturan tentu penindakan, kami serahkan ke aparat kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013, satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban sekaligus penutupan. “Tapi sekarang, Satpol PP hanya bisa mendata dan melaporkan. Selebihnya, tidak bisa. Kalau pun ada, porsi kami sebatas mendampingi dalam penertiban,” tandasnya.

Padahal, di sejumlah titik lokasi penggalian bahan tambang bukan mineral dinilai mengeksploitasi alam. Terdapat galian tambang nyatanya melebihi batas maksimal. Sehingga ditaksir sangat sulit untuk dipulihkan atau direklamasi. Hal itu dikhawatirkan bakal memperburuk kondisi lingkungan sekitar lokasi galian.

Hal senada juga dikatakan Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, pemerintah daerah hanya mempunyai fungsi melakukan pendataan praktik tambang di wilayahnya. Baik yang berizin maupun disinyalir ilegal. “Setelah ketemu data, ini pasti kita laporkan ke Pemprov Jatim,” tegasnya.

Pelaporan data tersebut, tak lain karena proses perizinan dan pengawasan sekarang berada di bawah naungan Pemprov Jatim. Dalam hal ini, Dinas ESDM Pemprov Jatim. “Kita hanya melaporkan saja. Tapi kalau salahi aturan ya bisa ditindak,” tandas Pungkasiadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas