Peristiwa

Asabri Santuni Keluarga Polisi Mojokerto yang Gugur karena Kecelakaan

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Asabri memberikan santunan Rp 310 juta kepada keluarga Briptu Dodik Restu Purnomo, anggota Satlantas Polres Mojokerto, Senin (3/2/2020).

Briptu Dodik Restu Purnomo meninggal karena kecelakaan saat mengawal lalulintas di Jalan Kol Sugiono, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu 16 Desember 2018.

Penyerahan santuan dilakukan Kepala Asabri KC Surabaya, sebesar total Rp 310.824.100.

Santunan tersebut diberikan Langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, dalam apel pagi di Polres Mojokerto.

“Pemberian santunan ini bukan merupakan potongan dari gaji anggota yang meninggal, namun murni dari pemerintah,” ungkap Gito Kepala Asabri KC Surabaya usai memberikan santunan kepada pihak keluarga Briptu Dodik Restu Purnomo.

Kata dia, anggota yang gugur saat kecelakaan dalam melakukan tugas bakal mendapatkan santunan sebesar Rp 305 juta dari Asabri.

“Kalau gugur karena melawan aksi kejahatan, maka mendapatkan santunan sebesar Rp 400 juta,” tambahnya.

Pemberian Santunan diterima langsung istri almarhum Briptu Dodik sebagai ahli waris. Briptu Dodik Restu Purnomo, anggota Satlantas Polres Mojokerto meninggal dunia, saat itu meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih di kandungan.

Kecelakaan itu dialami Briptu Dodik bermula saat bertugas melakukan pengawalan dari Pantai Ngudel, Kabupaten Malang bagian selatan, menuju Mojokerto.

Korban mengawal dengan menggunakan motor bernomor polisi Pol1225197-X. S.

Kejadian bermula setelah korban menghalau kendaraan di perempatan Gadang untuk memberikan jalan pada rombongan yang di kawalnya. Setelah rombongan lewat, korban berusaha menyusul.

Nahas ketika Mitsubishi Pajero Sport yang dikawalnya mengerem mendadak. Korban menabrak bagian belakang mobil tersebut dan laju motornya oleng ke kanan.

Motor patwal itu lalu menabrak motor Honda Supra nomor polisi N 5273 DE yang dikendarai Ridho Ahmad A.