FaktualNews.co

Kasus Lahan 20 Hektar Milik Puskopkar Jatim di Sidoarjo, Henry J Gunawan Dituntut 6 Tahun

Hukum     Dibaca : 1208 kali Penulis:
Kasus Lahan 20 Hektar Milik Puskopkar Jatim di Sidoarjo, Henry J Gunawan Dituntut 6 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Terdakwa Henry J Gunawan ketika mendengarkan surat tuntutan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Setelah sempat tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo akhirnya menjatuhkan tuntutan kepada Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait kasus lahan 20 hektar milik Puskopkar Jatim. Henry dituntut selama 6 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 266 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun,” ucap Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo membaca tuntutannya, Senin (3/2/2020).

Budhi mengungkapkan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, sebut dia, bahwa terdakwa Henry pernah dihukum dan perbuatan Henry merugikan Puskopkar Jatim dengan jumlah besar.

“Sementara untuk yang meringankan bahwa terdakwa sopan selama persidangan,” ucapnya. Meski demikian, mendengar tuntutan tersebut Henry sempat geleng-geleng. Ia pun menyerahkan ke penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

“Saya serahkan ke penasehat hukum saya pak hakim,” jawab Henry saat ditanya majelis.

Sementara dalam surat tuntutan terungkap fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa Henry J Gunawan dipandang penuntut umum berdiri sendiri.

Sebab, penuntut umum menilai terdakwa memerintahkan Yuli Ekawati (berkas terpisah) memasukkan keterangan palsu ke akta otentik 01 untuk menjual gudang yang berdiri di atas lahan 20 hektar di Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo.

Sementara, akta 01 yang dibuat oleh Umi Chalsum (berkas terpisah), notaris pengganti Soeharto tersebut perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara Reny Setyowardani, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo (berkas terpisah) dengan PT GBP yang hanya yang hanya didasarkan pada surat pelepasan hak (SPH).

“Sesuai keterangan saudara Urip Santoso, ahli pertanahan yang dihadirkan terdakwa berpendapat bahwa PPJB itu tidak bisa dijadikan dasar peralihan jual beli antar PT (perseroan terbatas) sebelum adanya SHGB (sertifikat hak guna bangunan) sebagai alas hak,” ucap Budhi.

Namun faktanya, lahan yang dikuasai Henry J Gunawan tersebut dan didirikan bangunan hingga terjual ke user bukanlah milik PT Dian Fortuna Erisindo, melainkan milik Puskopkar Jatim sesuai surat pelepasan hak (SPH) dari 6 desa kepada Iskandar, sebagai Kepala Devisi Puskopkar Jatim.

Selain itu, penuntut umum juga membeberkan bahwa Henry J Gunawan yang memiliki peran sentral dalam perkara tersebut meskipun tidak masuk dalam struktural PT GBP.

“Itu sebagimana diterangkan saksi Reny soal penawaran harga objek tanah selalu bertemu dengan terdakwa (Henry). Termasuk, pembayaran tanah senilai Rp 3 miliar melalui BG (bilyet giro) atas nama Henry J Gunawan dan dikuatkan dengan saksi Lee You Hin,” ulasnya.

Sementara, untuk terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo dan tiga notaris lainnya yaitu Yuli Ekawati yang juga egal PT GBP. Kemudian Dyah Ekapsari Nuswantari dan Umi Chalsum dituntut dengan hukuman sama yaitu dituntut 5 tahun penjara.

Keempat terdakwa yang berkasnya masing-masing terpisah tersebut disidang bergantian. Untuk terdakwa Reny tuntutan dibacakan JPU Lesya Agastya Nitatama. Reny terbukti melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP

Kemudian, surat tuntutan notaris Dyah Ekapsari dibacakan JPU Ridwan Dharmawan. Dyah terbukti melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP karena membuat sejumlah surat pelepasan atas tanah dan akta otentik atas permintaan terdakwa Reny dan Umi Chalsum dengan untuk penerbitan peta bidang di BPN Sidoarjo.

“Terdakwa mendapat imbalannya, setiap akta yang dibuat sebesar Rp 5 juta. Terdakwa menerima uang senilai Rp 30 juta setiap akta yang seakan-akan dikeluarkan tahun 2000, namun faktanya akta tersebut dibuat pada Desember tahun 2008,” urai Ridwan.

Sementara, terdakwa notaris Umi Chalsum dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP. Sedangkan, terdakwa Yuli Ekawati, dituntut melanggar pasal 264 ayat 1 KUHP, jo 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dibacakan JPU Andi Susanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas
Tags