Peristiwa

Miris, Oknum Ustad di Bangkalan Halalkan Sabu

SURABAYA, FaktualNews.co – Entah dalil apa yang dipakai Ahmad Marzuki, ustad yang kesehariannya mengajar di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Secara terang-terangan, dirinya menyebut bahwa sabu halal dikonsumsi.

Bukan sekedar menyatakan sabu halal dikonsumsi, pria berambut gondrong ini juga mengkonsumsinya. Tak tanggung-tanggung, barang haram tersebut sudah ia gunakan selama 10 tahun terakhir.

“Saya konsumsi antara sembilan hingga sepuluh tahun ini,” ucap Ahmad Marzuki disela konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (3/2/2020).

Dirinya mengatakan, sabu halal dikonsumsi sepanjang dipakai untuk hal-hal yang positif. Seperti mengaji dan menjalankan ibadah. Itu pula yang selama ini ia lakukan. Usai memakai sabu, dirinya kemudian beribadah.

“Ya karena bisa digunakan untuk hal yang baik bagi saya dan pribadi saya,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, hal itu juga tergantung dari persepsi masing-masing pemakainya. Sabu akan menjadi haram apabila diikuti perbuatan tercela setelah memakainya.

Ahamd Marzuki pun ditangkap polisi saat berada dirumahnya di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Rabu (22/1/2020) lalu.

Dari tangannya, polisi mendapati barang bukti sabu habis pakai seberat 0,42 gram beserta alat yang biasa dipakai untuk mengkonsumsinya seperti pipa kaca, sendok kecil, korek api dan kompor.

Dalam pengakuannya, sabu tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Encas. Yang saat ini tengah dalam perburuan petugas yang berwajib.

Ahmad Marzuki terancam kurungan penjara selama maksimal 20 tahun sesuai Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.