SURABAYA, FaktualNews.co – Sepanjang bulan Januari 2020, Polda Jatim dan jajaran mengungkap ratusan kasus peredaran Narkoba. Dari pengungkapan ini, seberat 50 kilogram atau tepatnya 50,927 gram sabu berhasil disita. Serta sebanyak 779 pelaku yang diamankan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, para pelaku beberapa diantaranya merupakan sindikat peredaran Narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Yakni Chee Kim Tiong dan Lau Chu Hee. Masing-masing kedapatan membawa seberat 14 kilogram sabu.
“Dan diawal tahun ini, di minggu terakhir. Jajaran Polda Jatim dari Direktorat Narkoba ini mengungkap ada sindikat dari Malaysia ada kurang lebih 50 kilogram (sabu),” ujar Luki, di Surabaya, Senin (3/2/2020).
Luki menjelaskan, modus yang dijalankan kedua pengedar ini hampir sama dengan sindikat internasional yang pernah ditangkap polisi di daerah lain. Yaitu selalu mengemas sabu menggunakan pembungkus teh Cina.
Paket-paket sabu itu kemudian dibawa masuk kedua tersangka ke tanah air menggunakan mobil. Melalui jalur darat maupun laut. Mulai dari Myanmar, Kuching (Malaysia), Pontianak kemudian ke Pangkalan Bun, “Dari Pangkalan Bun langsung masuk ke kita melalui Tanjung Perak (Surabaya),” lanjut Kapolda.
Untuk diketahui, ratusan kasus peredaran Narkoba diungkap Polda Jatim beserta jajaran dalam sepanjang Bulan Januari 2020. Rinciannya, jajaran Polres menyita 6 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, 1776 butir ekstasi, 1553 butir golongan IV serta 310 ribu butir daftar G. Untuk pelaku yang diamankan sebanyak 712 tersangka.
Sedangkan, hasil kerja keras yang dilakukan oleh Polda Jatim dalam hal ini Ditresnarkoba ialah sabu seberat 44 kilogram, 1 kilogram ganja kering dan 1.103 butir ekstasi diamankan. Ada pula golongan IV sebanyak 40 butir, serta 213.779 butir daftar G, juga turut disita. Dengan 67 tersangka yang diamankan.