PASURUAN, FaktualNews.co – Proses tahapan pilihan kepala daerah (pilkada) Kota Pasuruan 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan telah mengumumkan waktu pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota untuk jalur perseorangan, diminta agar persiapkan diri.
Kesempatan bagi warga untuk memanfaatkan waktu dengan baik, asalkan penuhi syarat.”Kami sudah umumkan dan sosialisasikan untuk calon perseorangan. Karenanya bagi calon agar mempersiapkan diri,” ujar Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce, pada awak media, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, syarat dan proses yang harus dilalui cukup berat sehingga pihaknya minta calon mempersiapkan diri dan memanfaatkan waktu.
Dikatakan Royce, syarat dukungan calon perseorangan pada Pilihan Wali Kota Pasuruan 2020, harus mengantongi minimal 14.750 Kartu Tanda Penduduk.
Ia menjelaskan, dari persyaratan tersebut, tentunya bagi calon harus memenuhinya. Setelah mengumpulkan dukungan minimal, ada form yang harus dipenuhi termasuk cara menyusun KTP-nya.
“Setelah itu calon bisa meminta user ID agar bisa masuk Sipol. Dukungan itu baru diserahkan ke KPU pada tanggal 19 sampai 23 Februari,” kata Royce.
Proses verifikasi administrasi akan dilanjutkan verifikasi faktual selama sekitar tiga bulan.Masa verifikasi cukup lama untuk memberikan kesempatan bagi calon lakukan perbaikan.
“Kalau sudah fix, calon independen bisa mendaftar bersama-sama dengan calon dari parpol pada 18 Juni,” terang dia.
Pihaknya memberikan peluang bagi masyarakat agar bisa ikut kontestasi dalam pilwali Pasuruan. Dikatakan, KPU sudah menerima sejumlah tokoh masyarakat untuk konsultasi. Tapi belum ada yang minta user ID.
“Padahal memasukkan data ke Sipol itu berat. Waktunya pun juga relatif lama,” ungkap Royce.