TRENGGALEK, FaktualNews.co – Ormas KPK-RI (Kesatuan Pengawas Korupsi Republik Indonesia) mengklaim bahwa pengaduan soal dugaan penyelewengan dana hibah untuk Kelompok Nelayan Watulimo diadukan secara independen. Tidak ada keterlibatan organisasi atau komunitas LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Plt Ketua Umum Ormas KPK-RI, Muktiharsaya, Selasa (4/2/2020).
“Ormas KPK-RI melakukan pengaduan ke Polres Trenggalek maupun Kejaksaan, terkait permasalahan itu independen. Tidak melibatkan Ormas serta LSM lain. Jadi apa yang saya baca diberita di salah satu media, itu tidak benar,” ungkapnya.
Disampaikan Muktiharsaya, jika ada pihak yang memberikan pernyataan bahwa permasalahan sedang ditangani Kejaksaan Trenggalek itu sama sekali tidak benar.
“Memang kita pernah memberikan pengaduan ke Kejaksaan. Akan tetapi satu minggu sebelumnya, pengaduan terkait permasalahan ini pertama kita ke Polres Trenggalek,” terangnya.
Dengan adanya pengaduan itu, lanjut Muktiharsaya, ternyata dua insitusi memberikan respon luar biasa dan sama-sama menangani.
“Tapi kan tidak mungkin, dua insitusi menangani satu permasalahan. Akhirnya, karena kita mengadu duluan ke Polres Trenggalek jadi yang menangani saat ini Polres,” jelasnya.
Ditambahkan Muktiharsaya, pengaduan permasalahan tersebut dilakukan KPK-RI, karena diduga ada penyelewengan anggaran dana hibah yang dianggap merugikan negara.
“Terkait permasalahan ini, kita telah menemukan bukti-bukti dugaan yang mengarah ke unsur penyelewengan anggaran. Harapan kami mudah-mudahan Polres Trenggalek serius menangani masalah ini. Dan kita menunggu progresnya,” tambahnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya memang menerima aduan terkait permasalahan adanya dugaan penyelewengan dana hibah di wilayah Trenggalek.
“Benar Polres Trenggalek menerima aduan terkait permasalahan itu. Namun semua sudah kita tindak lanjuti dan saat ini proses penyelidikan masih berlanjut,” ungkapnya.
Disampaikan Calvijn, langkah-langkah Polres Trenggalek yang sudah dilakukan selama mendapat informasi telah melakukan Pulbaket. Dan proses penyelidikan masih berlanjut.
“Nanti untuk peningkatan tatkala proses penyidikan lanjut, dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara sebelumnya internal, kami akan komunikasi dengan Polda dulu,” terangnya.
Untuk hasil gelar perkara, tambah Calvijn, akan disampaikan nanti. Artinya untuk saat ini belum bisa menyampaikan, karena masih dalam proses penyelidikan.
“Kita tunggu saja nanti, pasti hasil gelar perkara akan kami sampaikan,” pungkasnya.