FaktualNews.co

Ditetapkan dalam Paripurna DPRD, Propemperda 2020 di Kabupaten Blitar Resmi Bertambah

Parlemen     Dibaca : 973 kali Penulis:
Ditetapkan dalam Paripurna DPRD, Propemperda 2020 di Kabupaten Blitar Resmi Bertambah
faktualnews.co/dwi haryadi
Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR,FaktualNews.co-DPRD Kabupaten Blitar menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD nomor 12 tahun 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Penetapan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (4/2/2020). Dengan hasil rapat tersebut Propemperda Kabupaten Blitar resmi bertambah.

Dalam Rapat Paripurna yang singkat itu, petugas telah menyampaikan sejumlah perubahan Propemperda 2020 yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, Rapat Paripurna ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Bupati Blitar tanggal 24 Januari 2020, terkait usulan perubahan Propemperda tahun 2020.

Kemudian setelah dibahas oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama bagian hukum Pemerintah Kabupaten Blitar, hasilnya menyepakati untuk melakukan perubahan Propemperda 2020.

Di antaranya RDTR dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Kanigoro tahun 2017 – 2037, kemudian RDTR dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Sutojayan tahun 2017 – 2037.

“Kemudian RDTR dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Talun tahun 2020 – 2040, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar nomor 23 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,” jelas Suwito usai Rapat Paripurna.

Sehingga, lanjut Suwito, dalam tahun anggaran 2020, ada 27 Propemperda yang akan dibahas. Selain itu juga ada Ranperda kumulatif terbuka yang akan dibahas.

“Pembahasan perda diharapkan bisa dilakukan dengan sebaik mungkin. Agar menghasilkan payung hukum yang dapat memberikan manfaat,” paparnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah