Hukum

Keluar Rumah Sakit, SL Terduga Pengubur Bayi di Blitar Jalani Pemeriksaan Polisi

BLITAR, FaktualNews.co SL (37) warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, janda yang diduga mengubur bayi hasil hubungan terlarangnya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dan langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas dari Polres Blitar pada Selasa (4/1/2020).

Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, SL hari ini keluar rumah sakit dan hari ini juga petugas memintai keterangan terhadap dia. Namun, sejauh ini dia dimintai keterangan sebagai sebagai saksi.

“Ibunya hari ini keluar rumah sakit dan petugas memintai keterangan dulu sebagai saksi,” jelas Budi Hermanto, Selasa (4/2/2020).

Budi menambahkan, selain menggali keterangan dari SL, petugas juda sudah mengantongi hasil autopsi.

“Jadi selain terduga, hasil autopsi juga sudah keluar. Namun biar Kasatreskrim saja yang menjelaskan, karena saat ini masih dalam penylidikan,” pungkasnya.

Kasus SL yang diduga mengubur bayinya itu terbongkar pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga menemukan gundukan baru bekas galian yang mencurigakan. Aggota Polsek Binangun membongkar galian tersebut setelah Kepala Dusun setempat meneruskan laporan warganya. Dan benar, di dalam galian baru itu ditemukan mayat bayi yang baru lahir.

Menurut informasi warga, SL sebelumnya pernah bekerja menjadi TKW. Dia disebut-sebut memiliki hubungan khusus dengan seorang pria asal Kecamatan Kanigoro. Warga tidak mengetahui pasti siapa dan sejauh mana hubungan SL dengan pria tersebut.

Saat ini polisi masih mendalami kasus yang menjerat SL tersebut. Teka-teki belum terjawab, apakah bayi tersebut meninggal setelah dilahirkan atau sengaja dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.