Hukum

PPK Dispendik Kota Pasuruan Tersangka Korupsi SDN Gentong yang Ambruk

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Muhammad Rizal, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Pasuruan, sebagai tersangka korupsi ambruknya SDN Gentong.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan Muhammad Rizal atau MR merupakan satu-satunya tersangka untuk unsur korupsi ambruknya SDN Gentong di Pasuruan.

“Dia pada waktu itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab gedung SDN Gentong. Dan ada atasannya, namun dia sudah meninggal dunia,” ujar Gidion, Selasa (4/2/2020).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MR tidak ditahan. Lantaran oleh penyidik, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan dianggap tidak akan melarikan diri. Selain itu, Gidion beralasan karena MR merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ya karena yang bersangkutan dinilai tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana,” lanjutnya.

Akan tetapi, secara berkala, MR diwajibkan melapor kepada penyidik seminggu dua kali.

“Kepada yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali,” tandasnya.

Sebelumnya, imbas dari peristiwa SDN Gentong yang ambruk. Polisi lebih dulu menetapkan dua tersangka, DM dan SE. Keduanya berasal dari kontraktor proyek rehab gedung SDN yang ambruk.

Mereka dianggap lalai dalam melakukan pembangunan, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, satu siswa dan seorang guru, serta belasan siswa lainnya luka-luka.

Peristiwa terjadi pada saat proses belajar mengajar baru saja dimulai. Selasa (5/11/2019), sekitar pukul 08.30 WIB.

Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B.

Adapun identitas korban yang meninggal dunia, antara lain seorang siswi berinisial IA (8) warga Gentong, Kota Pasuruan dan guru pengganti, bernama Silvina Asri (19).