FaktualNews.co

Simpan Ribuan Pil Koplo Dalam Kompor Minyak, Pengedar di Trenggalek Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 1000 kali Penulis:
Simpan Ribuan Pil Koplo Dalam Kompor Minyak, Pengedar di Trenggalek Ditangkap
faktualnews.co/suparni
Tersangka pengedar pil double L diamankan petugas

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Seorang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L, Bambang Purwanto Alias Bancet (47) warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan Karangan, Kabupaten Trenggalek, diciduk Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pil double L sebanyak 1000 butir, hanphone (HP) dan bukti lain.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari pengembangan kasus-kasus yang sama sebelumnya.

” Tersangka ini merupakan jaringan antar kabupaten dan ditangkap di rumahnya pada Minggu malam (2/2/2020). Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (4/2/2020).

Disampaikan Calvijn, penangkapan tersangka itu berawal, petugas mendapat informasi bahwa tersangka sering bertransaksi barang terlarang.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang saksi inisial H dan E warga Trenggalek.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dari saksi H, petugas menemukan pil double L sebanyak 77 butir. Sedangkan dari saksi E ditemukan sebanyak 20 butir pil koplo.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua saksi yang diamankan, mereka mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Bambang,” terangnya.

Mendapat pengakuan dari kedua saksi, lanjut Calvijn, petugas bergerak dan mengamankan tersangka Bambang di rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa pil double L sebanyak 1000 butir yang disimpan di dalam kompor minyak berikut barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi kepada tersangka, barang bukti pil double L tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp 1 juta setiap 1000 butirnya.

Sesuai pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli dari inisial I berdomisili di wilayah Tulungagung dan saat ini dalam proses penyelidikan pengembangan.

“Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Calvijn.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah