FaktualNews.co

Tersangka Penculik Anak di Gresik Terancam 15 Tahun Pidana Penjara

Kriminal     Dibaca : 1148 kali Penulis:
Tersangka Penculik Anak di Gresik Terancam 15 Tahun Pidana Penjara
faktualnews.co/didik hendri
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat konferensi pers kasus penculikan anak di bawah umur.

GRESIK, FaktualNews.co-Polres Gresik menggagalkan kasus penculikan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Senin (3/2/2020) malam.

“Anggota kami dibantu warga setempat mengamankan pelaku penculikan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, ketika menggelar konferensi pers, Selasa (4/2/2020).

Kapolres AKBP Kusworo didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P. Wijaya, Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin, Kasubbaghumas Polres Gresik AKP Hasim, Paur Kasubbaghumas Polres Gresik Ipda Srimaryani

Diberitakan sebelumnya, demi iming-iming uang Rp 30 juta, Ahmad Muzaki Maulana (25), warga Perum Banjarsari Asri, Banjarsari, Kecamatan Cerme nekat menculik anak di bawah umur, Selly Atalia Wahyu Kirana (9).

Untungnya, meski sempat dibawa kabur pelaku, korban menjerit dan berteriak minta tolong. Sejumlah warga memberikan pertolongan. Korban berhasil diselamatkan, sementara pelaku akhirnya babak belur dihajar warga.

Dalam konferensi pers, AKBP Kusworo menuturkan, pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku karena ekonomi. Tersangka lalu nekat menerima pesanan melalui pesan singkat melalui aplikasi MICHAT. Sesuai kesepakatan tersangka akan mendapatkan imbalan Rp 30 juta,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Gresik bersama barang bukti berupa satu buah Handphone Merk Xiaomi MI warna Silver dalam kondisi rusak.

Kemudian mobil merek Daihatsu Sigra No Pol W 1187 EE warna silver, satu buah dompet hitam berisi SIM B-1 atas nama pelaku, satu buah kartu ATM BNI, dan satu kartu ATM BRI, satu kartu Asuransi Mandiri proteksi penyakit Tropis atas nama pelaku.

Lalu satu buah kartu NPWP atas nama pelaku, satu kartu Indonesia Sehat, satu buah kartu member ACC Astra, dan uang tunai Rp 12 ribu.

Menurut kapolres, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 328 Jo 330 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pugkas Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah