Peristiwa

Bea Cukai Madura Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Kantor Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan 6.227.884 batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2019 di empat kabupaten pulau Madura, Rabu (05/02/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, pada 2019 telah dilakukan serangkaian penindakan di bidang cukai berupa hasil tembakau (rokok) yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja Bea Cukai Madura.

Yakni meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai.

“Upaya ini merupakan aksi nyata Bea dan Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya,” katanya kepada FaktualNews.co.

Yanuar merinci, dari hasil penindakan di bidang cukai adalah sebanyak 6.839.598 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.512.843.500.

“Tahun 2019 yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berupa 6.227.884 batang rokok ilegal,” tambahnya.

Selain itu, Kantor Bea Cukai juga menyita 1 unit mesin pelinting rokok yang saat ini menjadi barang bukti di pengadilan. Modus pelanggaran, merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

“Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp 3.181.820.380,” tandasnya.