FaktualNews.co

Detik-Detik Sebelum SL Pendam Mayat Bayinya di Pekarangan Rumah

Peristiwa     Dibaca : 1330 kali Penulis:
Detik-Detik Sebelum SL Pendam Mayat Bayinya di Pekarangan Rumah
Faktualnews.co/Dwi Haryadi
Tersangka SL saat rilis di hadapan wartawan.

BLITAR, FaktualNews.co – Setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, Satreskrim Polres Blitar menetapkan SL (37) warga Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sebagai tersangka pembunuh bayinya sendiri.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi mengatakan, SL mengakui membunuh korban dengan cara mencekiknya. Pengakuan itu cocok dengan hasil autopsi terhadap korban yang menunjukkan adanya bekas cekikan.

Sodik mengatakan, kepada petugas SL mengaku melahirkan bayinya di kamar mandi tanpa bantuan siapapun.

“Pelaku melahirkan bayinya tidak ada penangan medis. Pelaku melahirkan di kamar mandi. Setelah melahirkan pelaku langsung membungkus bayinya dan mencekiknya,” katanya, Rabu (5/2/2020).

Setelah itu, lanjut Sodik, korban di cekik mengunakan kain pembungkusnya. Setelah korban meningal, pelaku tidak langsung menguburnya. Korban didiamkan di kamar pelaku dan baru keesokan harinya dipendam.

Akibat perbuatan pelaku itu, kini dia dijerat dengan pasal 80 Udang-Undang No.35. Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan junto pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 Tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh