SURABAYA, FaktualNews.co – Unit PJR Jatim III Sat PJR Polda Jatim menggelar operasi Over Speed Law Enforcement (OSLE) di gerbang tol Warugunung Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 55 kendaraan melanggar lalu lintas. Meliputi, sebanyak lima pelanggaran muatan, 38 pelanggaran kecepatan, delapan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan empat melanggar lalu lintas.
Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, operasi digelar bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Yang menurutnya, banyak disebabkan faktor kecepatan.
“Maupun faktor-faktor lain seperti ban pecah,” singkat Kompol Dwi.
Ia pun menghimbau kepada pengendara agar memperhatikan laju kendaraan ketika melintas di jalan tol. Pasalnya, sesuai aturan yang ada, batas kecepatan berkendara di jalan tol antara 60 kilometer per jam hingga 100 kilometer per jam.
Tak hanya itu, OSLE juga digunakan sebagai ajang sosialisasi kepada pengendara untuk mensosialisasikan program ETLE atau dikenal dengan sistem tilang elektronik yang kini berlaku di Surabaya.
Nantinya, program ini juga akan dikembangkan ke seluruh jajaran wilayah Kabupaten maupun Kota se Jawa Timur,”Termasuk di jalan-jalan tol yang sudah didukung CCTV,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan bingkisan menarik bagi pengendara yang taat berlalu lintas sebagi wujud apresiasi kepolisian kepada masyarakat.
“Yang diharapkan akan menjadi agen-agen Kamseltibcar (Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran) lalu lintas di lingkungannya,” pungkas Kompol Dwi.
Kasat PJR Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi ketika memberi pengarahan kepada pengguna jalan tol.