BLITAR, FaktualNews.co – Sunarto (46) warga Kelurahan Kauman, Kepanjen Kidul, Kota Blitar, diamankan anggota Satreskrim Polres Polres Blitar Kota. Dia ditanggap di rumahnya, saat merekap nomor tombokan judi togel online.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut merupakan tindaklanjut laporan yang diterima petugas dari masyarakat. Dari laporan itu Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penylidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Jadi saat diamankan angota, pelaku ini sedang asyik merekap nomor togel. Oleh anggota langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres,” kata Ardi Purboyo, Rabu (5/2/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan bukti-bukti di antaranya uang sebesar Rp 540 ribu, dua buah ponsel, dan satu buah ATM yang digunakan sebagai alat transaksi, serta buku rekapan nomor togel.
“Kini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.