Politik

Jelang Pilbup Lamongan 2020,  Rekrutmen PPK dan Pendaftaran Paslon Perseorangan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan 2020, diperkirakan sudah diramaikan calon dari jalur perseorangan. Demikian ini  sesuai dengan  Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Makrus Ali mengatakan, hingga kini sudah ada tiga pasangan calon yang muncul dipermukaan.

Ketiga pasangan calon yang sudah berkonsultasi dengan KPU tersebut adalah pasangan Yasin-Tarpin, Suhandoyo-Mohammad Su’udin dan Biin Abdussalam-Abdul Hamid.

“Ada tiga calon yang konsultasi untuk calon dari jalur perseorangan. Namun dua pasangan calon Yasin-Tarpin dan pasangan Suhandoyo-Muhammad Suudin sudah mengirim mandat operator silo sudah ” kata Makrus Ali. Rabu, (5/2/2020) saat ditemui di kantor KPU.

Ketiga pasangan calon ini, menurut Machrus, belum bisa dikatakan lolos dan menjadi pasangan yang resmi karena belum lolos Silon dan verifikasi faktual.

Salah satu persyaratan untuk maju dalam Pilkada lewat jalur perseorangan, harus mendapatkan dukungan suara 6,5 persen dari daftar pemilih tetap.

“Untuk daftar pemilih tetap atau DPT Lamongan sendiri berjumlah 1,056.505, jadi total dukungan untuk calon perseorangan adalah 68.673 dukungan,” jelasnya.

Makrus Ali, juga menjelaskan penyerahan dukungan jalur perseorangan pada tertengahan bulan Februari 2020 sudah menyerahkan persyaratan dukungannya ke KPU Lamongan.

“Penyerahan berkas dukungan calon dari jalur perseorangan pada tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020. Pada hari pertama hingga hari ke empat,  penyerahan berkas dukungan itu laksanakan di kantor KPU Lamongan pada jam 08.00 hingga jam 18.00. Sedangkan pada hari ke-lima dibuka hingga pukul 24.00.” ungkap Ali.

Dikatakan, dokumen yang harus diserahkan oleh bakal calon dari jalur perseorangan diantaranya surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempeli foto kopi KTP Elektronik pendukung atau surat terketerangan dan harus membawa surat mandate/ tugas yang diserahkan ke KPU untuk mendapat username dan password SILON.

“Surat mandat atau surat tugas harus memuat informasi  terkait nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati beserta gelarnya, nomer induk kependudukan masing-masing bakal calon.” ungkap Mahrus.

Di sisi lain dalam menghadapi Pilbup 2020 nanti, KPU sudah menjalankan seleksi tes tulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2020.

Sesuai nomor : 16/PP.04.2-Pu/3524/KPU-Kab/II/2020. Yang diikuti sebanyak 270 orang dari 27 Kecamatan masing masing 10 orang perkecamatan di GOR Lamongan.

“Kita di KPU menjalankan tahapan sesuai mekanisme yang ada dan masyarakat bisa mengawasi proses ini melalui tanggapan masyarakat tertulis dengan bukti cukup ke kantor KPU.” kata Mahrus.

Selanjutnya tiga hari 270 calon PPK yang lulus tes tulis akan melaksanakan tes wawancara pada tanggal 8 sampai 10 Februari di Kantor KPU Kabupaten Lamongan dibagi menjadi gelombang.

“Nantinya akan dibutuhkan sebanyak 135 PPK yang akan bekerja di 27 Kecamatan dengan rincian masing masing Kecamatan sebanyak lima orang.”pungkasnya.