FaktualNews.co

Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai Jombang, Dikatakan Fitnah Oleh Jubir Tersangka

Peristiwa     Dibaca : 2150 kali Penulis:
Kasus Dugaan Cabul Anak Kiai Jombang, Dikatakan Fitnah Oleh Jubir Tersangka
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Shidiqqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang membelit MSA.

Juru bicara MSA, Nugroho Harijanto membantah sangkaan bahwa MSA telah melecehkan santrinya. Nugroho juga memastikan bahwa kasus pelecehan seperti yang dilaporkan pelapor berinisial NA asal Jawa Tengah,  ini tidak pernah terjadi.

Dia menegaskan perbuatan asusila seperti yang dituduhkan oleh pelapor terhadap MSA tersebut merupakan rekayasa dan fitnah.

“Para santri dan pengurus pondok berani memberikan jaminan bahwa tuduhan itu tidak benar. Pondok Shiddiqiyyah bersih dari perbuatan asusila,”ujar Nugroho dalam rilisnya,  Rabu (5/2/2020).

Nugroho mengungkapkan, fitnah tersebut bermula dari seleksi santri untuk mengikuti program pelayanan kesehatan masyarakat desa dan pedalaman hutan yang diselenggarakan Pondok pada Maret 2017. Pelapor merupakan salah satu santriwati yang ikut seleksi itu.

Dia membeber, ditengah sesi tes wawancara itu tiba-tiba pelapor menangis di hadapan MSA. KepadaMSA, pelapor (NA) mengatakan bahwa dirinya  merasa kotor karena telah dinodai mantan pacarnya asal Semarang.

“Pelapor mengaku bersalah dan berdosa. Itu terjadi di teras rumah terapi, tempat wawancara berlangsung, disaksikan semua santri yang mengikuti seleksi. Tidak heran kalau para santri yang mengikuti seleksi dan menyaksikan siap menjadi saksi dalam kasus ini,”ujar Nugroho.

Nugroho yang juga Ketua DPW Shidiqqiyyah Yogyakarta, juga memastikan pernyataan yang dibuat pelapor (NA) tersebut sengaja dikendalikan oknum tertentu yang ingin mencemarkan nama baik MSA maupun pesantren Shidiqqiyyah.

“Pelapor dipanggil oleh beberapa orang melakukan klarifkasi kepada pelapor (NA).  Namun, orang-orang itu justru meminta pelapor membuat cerita lain,” ungkanya.

“Pelapor disuruh membuat surat pernyataan yang isinya memutarbalikkan fakta. Dia diminta mengaku telah diperlakukan tidak senonoh MSA, padahal yang berbuat adalah mantan pacarnya,” terangnya.

Nugroho mengklaim, memiliki bukti bahwa surat pernyataan itu dilakukan MNK (NA) di bawah ancaman orang-orang tersebut.  Sebab setelah postingan itu, pelapor menemui MSA dan menceritakan kronologi surat pernyataan tersebut.

“Dua adik keponakan MSA menjadi saksi pertemuan pelapor dan MSA. MSA menganggap masalah itu selesai. Tapi tiba-tiba datang panggilan Polres Jombang tertanggal 25 November 2019 yang menyatakan MSA sebagai tersangka. Belum pernah diperiksa polisi kok tiba-tiba statusnya tersangka. Ini kan aneh,” ujar Nugroho.

Nugroho mengakui MSA tidak memenuhi dua panggilan polisi karena harus menunggui ayahnya yang sakit. Pihak keluarga sudah mengirim surat penangguhan panggilan ke Kapolres Jombang yang ditandatangani ibunda MSA.

Menurut Nugroho, pihaknya melihat ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Dari sisi korban, misalnya, disebutkan dalam laporan polisi bahwa MNK (NA) merupakan gadis di bawah umur. Padahal, lanjut Nugroho, berdasarkan keterangan ijazah Sekolah dasarnya, MNK (NA) lahir pada tahun 1997.

“Artinya, pada tahun 2017 saat kasus itu mencuat, MNK adalah wanita dewasa, bukan di bawah umur karena sudah berusia 20 tahun,” katanya.

“Kami juga menyimpan bukti-bukti percakapan Whatsapp yang menegaskan bahwa MSA itu korban. Tuduhan kepada MSA adalah fitnah keji, dan kami tahu siapa dalangnya,” ujar Nugroho.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Palupi Pusporini saat dikonformasi mengatakan tidak mempersoalkan tuduhan rekayasa kasus yang tengah didampinginya. Perempuan yang juga sebagai Sekjen, Aliansi Kota Santri melawan kekerasan seksual tersebut juga enggan memberikan komentar banyak terkait informasi ini.

“Yang jelas kami mengacu kepada laporan korban, alat bukti yang sudah dikumpulkan serta prespektif penyidik yang sudah menetapkan MSA sebagai tersangka, Semua itu terserah keluarga tersangka, itu juga harus dibuktikan di pengadilan,”pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MSA anak kiai terkenal di Jombang,  diduga telah berbuat cabul dengan NA, yang tak lain adalah santrinya. Kini, dugaan kasus pencabulan tersebut ditangani Polda Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin