GRESIK, FaktualNews.co-Gegara melawan petugas saat ditangkap, dua residivis pencuri dump truck ditembak kakinya. Keduanya adalah M Rudik (39) warga Wringinanom dan Agus S (39) warga Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kedua pelaku ditangkap saat ingin menjual hasil curiannya di Jember.
Pencurian itu terjadi pada 20 Januari 2020, saat itu truk sedang di parkir di pelataran PT Varia Usaha, Jalan Raya Veteran Kebomas Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, usai ada laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat itu pelaku hendak menjual hasil curiannya. Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena melawan saat akan ditangkap,” terang Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2020).
Kusworo mengungkapkan, kedua pelaku bekerja sama. Salah satu pelaku bertugas membobol kunci, pelaku lainnya bertugas membawa kabur truk, untuk kemudian dijual kembali.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sedangkan barang bukti dump truck, kami kembalikan ke pemilik,” pungkas mantan Kapolres Jember ini.