FaktualNews.co

Mengeroyok di Blitar, Dua Pemuda Asal Kediri Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 866 kali Penulis:
Mengeroyok di Blitar, Dua Pemuda Asal Kediri Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi/
Kedua pelaku pengeroyokon di Mapolesta Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Gara gara tak terima pemotor membunyikan kenalpotnya keras. Dua pemuda di Blitar, mengeroyok hingga korbannya menderita memar di wajah dan kepala.

Adalah Sugeng Riyadi (23) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar, yang menjadi korban pengeroyokan. Beruntung, korban tidak mengalami pendarahan otak karena cepat ditangai petugas medis Puskesmas Ponggok.

Sementara pelakunya adalah Risky Bayu (20) dan Masrul Arif (23), warga Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Keduanya kini meringkuk di tahanan Mapolresta Blitar.

Kasat Reskrim Polresta Blitar, AKP Ardi Purboyo mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya, atas informasi sejumlah saksi yang mengetahui cirri-ciri pelaku.

“Petugas masih melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Dari keterangan saksi dan korban, masih ada enam pelaku yang kabur,”kata AKP Ardi Purboyo, Rabu (5/2/2020)

Ardi menambahkan,Terjadinya pengeroyokan ini bermula saat Sugeng Riyadi bersama lima orang temannya hendak pergi ke sebuah warung kopi di dekat Pasar Patok, Kecamatan Ponggok.

Pada saat melajukan sepeda motornya korban membleyer sepeda motornya. Peristiwa tersebut terjadi di depan Risky dan teman-temannya.

Sesampai di warung kopi, Sugeng didatangi Risky dan teman-temannya.  Risky menanyakan kepada orang yang ada di warung siapa yang memblayer sepeda motor. Sugengpun mengaku jika dirinyalah yang memblayer sepeda motor.

Tak banyak omong Risky (pelaku) dan enam orang lainnya langsung memukul korban menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka. Kejadian tersebut dilaporkan ke Poresta Blitar.

Sementara itu  pelaku Rizky mengaku, sangat kesal terhadap korban. Hal ini karena korban memblayer sepeda motornya saat melintas didepan para pelaku. Risky dan enam orang temannya merasa jika pelaku ingin menantang mereka.

Akibat perbuatanya,  kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara,

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin