Pemkot Pasuruan, Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi SDN Gentong
PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pasuruan, berinisal MR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi ambruknya SDN Gentong oleh Polda Jatim. Kasusnya mendapat perhatian serius dari Pemkot Pasuruan.
Bahkan Pemkot mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ditetapkan MR sebagai tersangka, setelah Polda Jatim melakukan pengembangan.
“Kami menghargai proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, Rabu (5/2/2020).
Kasus yang telah menggiring DM dan SE merupakan kontraktor rehab atap SDN Gentong ambruk jadi terdakwa ini, Teno, menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka PNS yang berdinas di RSUD dr R Soedarsono ini.
“Kami belum menerima surat penetapan dari Polda,” katanya.
Pihaknya siap lakukan langkah tegas sesuai prosedur atauran dari PNS, yang tersandung hukum.”Kalau sudah sudah ada pemberitahuan, kami akan segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Karena apapun alasannya, bilamana ada pegawai melawan hukum, maka ada sanksinya,” jelas Teno.
Dikatakan, surat penetapan tersangka merupakan hal yang penting kalau ada seorang PNS yang terjerat hukum, untuk segera diambil tindakan sesuai dengan ketentuan.Terkait sanksi yang akan diberikan kepada MR, pihaknya menegaskan melaksanakan sesuai aturan.
“Yang bersangkutan bisa saja mengundurkan diri,” tegas dia.
Polisi menetapkan MR tersangka korupsi dalam insiden ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan pada Selasa (5/11/2019) lalu.
Polda Jatim menyebut MR berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, tahun 2012 silam. Namun MR tak ditahan, ia harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.