Ekonomi

Puluhan Koperasi di Kabupaten Pasuruan, Resmi Bubar

PASURUAN, FaktualNews.co – Sejumlah koperasi di Kabupaten Pasuruan saat ini lebih memilih menutup kegiatan dari pada mempertahankannya. Dari sekitar  900 koperasi yang ada, sebanyak 23 koperasi menutup aktifitasnya, Sebanyak 23 koperasi tersebut sudah mengajukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan.

Pengajuan juga dilayangkan ke pihak Kementrian Koperasi, untuk mendapatkan legalitas.”Ada 23 koperasi yang mengajukan pembubaran koperasi. Saat ini tinggal menunggu surat legalitas resmi dari pusat,” ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, setempat, Edy Nurhadi, Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, sejak tahun 2018 sampai 2019 sudah ada sebanyak 23 koperasi yang mengajukan pembubaran.

“Untuk pembentukan koperasi bisa melalui akta notaris dan sekarang juga diwajibkan untuk ber NIK (nomer Induk Koperasi) dari Kementrian Koperasi. Sehingga untuk membubarkan juga yang berhak pengesahan dari pusat,” katanya.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, dari Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan terus mengupayakan agar koperasi yang mati suri bisa aktif kembali dan bisa beroperasi. Namun memang tak semua bisa diaktifkan kembali. Terutama bila terjadi masalah internal ataupun karena jenis koperasi perusahaan.

Ditegaskan Edy, dari 23 Koperasi yang mengajukan pembubaran, paling banyak adalah koperasi karyawan. Perusahaan tutup sehingga koperasinya juga ikut bubar.

“Kalau koperasi tidak aktif ada sekitar 100 koperasi, dan tahun 2019 lalu kita berhasil mengaktifkan 10 koperasi yang sebelumnya tidak aktif,” urai Edy.

Ia menjelaskan, dari jumlah koperasi yang menutup aktivitasnya terbanyak adalah kopkar.”Kalau koperasinya ikut jadi satu dengan perusahaan, maka kalau perusahaannya tutup, koperasi nya kemungkinan ikut dibubarkan. Selain itu juga ada koperasi pondok pesantren yang dibubarkan karena pergantian ke yayasan,” terangnya.

Seperti diketahui, Dinas Koperasi sendiri bertugas untuk menjembatani untuk melaporkan ke pusat. Karena sudah dinilai tidak bisa lagi ada perbaikan internal, dibutuhkan pembubaran.

Sehingga dari Kementrian Koperasi yang menindaklanjuti dengan meninjau dan yang berhak membubarkan koperasi.