SURABAYA, FaktualNews.co – MSA (39), anak kiai di Jombang, tersangka kasus pencabulan hingga kini belum juga memenuhi panggilan Polda Jatim. Polisi pun kemungkinan akan menjemput paksa yang bersangkutan.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangie pun mengatakan, sebelum upaya paksa dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan penyidik untuk menentukan langkah yang diambil.
“Kita akan koordinasi dulu sama penyidik, langkahnya nanti seperti apa,” ujar Pitra kepada awak media, Rabu (5/2/2020).
Soal kapan penjemputan paksa itu dilakukan, Pitra tak bisa memastikan. Menurutnya, ada aturan soal penjemputan paksa terhadap seorang tersangka. Termasuk kata dia, strategi khusus juga diperlukan.
“Saya akan mempelajari dulu, karena kan menangkap orang itu pakai strategi juga,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA, anak kiai sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, mencuat. Korbannya, tak lain adalah santriwatinya sendiri berinisial NA.
Sebelum Polda Jatim turun tangan, kasus tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Pasalnya, beberapa kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik selalu tak dipenuhi.