SURABAYA, FaktualNews.co – Sindikat tindak kejahatan jalanan (street crime) berupa pencurian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dibongkar Polda Jatim. Tujuh pelaku, mulai dari pencuri, penadah hingga pemalsu surat-surat kendaraan pun dibekuk.
Mereka di antaranya, AR (40) warga Sampang Madura, MH (30) warga Purwodadi Pasuruan. Kemudian, AB (50) dan F (27) warga Jember, BSM (44) warga Kediri, ES (34) warga Lamongan dan RF (37) warga Mojokerto.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, terbongkarnya sindikat tindak kejahatan jalanan merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas (Satgas) yang baru saja dibentuk untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami dari Tim Satgas yang dibentuk oleh Ditkrimum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap sindikat street crime dari Curanmor, ini lengkap. Dari pemetik (pencuri), terus penadah, setelah itu pembuat surat-surat palsunya dan penggunanya,” ujar Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Luki menyebutkan, ada lima wilayah operasi para pelaku sindikat tindak kejahatan jalanan yang diungkap, yakni Surabaya, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan dan Mojokerto.
Hasilnya, 22 motor dan 20 mobil curian berhasil diamankan. Puluhan kendaraan ini, kata Luki, disita anggota Satgas Ditreskrimum Polda Jatim dari tangan para pelaku hanya dalam kurun waktu sebulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga awal Februari 2020.
Dijelaskan Luki, kendaraan-kendaraan itu nantinya, akan diserahkan kembali kepada korban secara gratis.
“Nanti kita akan sampaikan ke beberapa media sehingga nanti masyarakat yang merasa kehilangan bisa melihat sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan bukti BPKB, STNK dan Lapor Hilang. Kita akan berikan gratis, tidak dipungut biaya,” tutupnya.