FaktualNews.co

Berstatus Tersangka Korupsi SDN Gentong Pasuruan, MR Masih Masuk Bekerja

Hukum     Dibaca : 685 kali Penulis:
Berstatus Tersangka Korupsi SDN Gentong Pasuruan, MR Masih Masuk Bekerja
FaktualNews.co/abdul
Kepala BKD Pemkot Pasuruan, M Faqih.

PASURUAN, FaktualNews.co-Pemkot Pasuruan, masih memberikan kesempatan kepada MR untuk tetap bekerja di lingkungan RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan, meski oleh Polda Jatim yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus ambruknya SDN Gentong.

Selain karena belum ada surat penetapan berstatus tersangka yang diterima Pemkot, MR juga belum menjalani sidang, hingga ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor terkait dugaan korupsi ambruknya atap 4 ruangan SDN Gentong, yang merenggut 2 nyawa dan belasan luka.

MR yang saat ini menjabat sebagai Kasi Penunjang Medis dan Non-Medis ini, saat pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung SDN Gentong yang ambruk, berdinas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.

Dia saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek dilaksanakan pada 2012.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Pasuruan, M Faqih mengatakan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka untuk MR.

Karena itu, pihaknya tak bisa memberikan banyak keterangan. “Kami belum menerima surat dari Polda,” ujar dia, saat dihubungi, Kamis (6/2/2020).

Menurut Faqih, biasanya surat tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan. Karena seuai prosedur, terkait seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Pasuruan, yang tersandung hukum, ada sanksinya.

“Kita tunggu dulu. Kita lihat dulu nanti bagaimana. Soal sanksi, nantilah diputuskan apa,” jelas Faqih.

Polisi menetapkan MR tersangka korupsi ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan pada Selasa (5/11/2019) lalu.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah