SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo, tak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP. Pasalnya, sudah bisa melayani pembuatan e-KTP, karena mendapatkan penambahan jatah blangko.
Bahkan, sejak awal Januari 2020, Dispendukcapil Kabupaten Situbondo mendapat tambahan blangko pembuatan e-KTP sebanyak 10 ribu setiap bulannya, sehingga bisa melayani pembuatan 500 e-KTP setiap harinya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Situbondo, Sofwan Hadi mengatakan, saat ini masyarakat Situbondo tidak perlu lagi menunggu melakukan perekaman e-KTP.”Pada awal Januari tahun 2020 lalu, kami sudah mendapat tambahan blangko e-KTP sebanyak 10 ribu,”kata Sofwan Hadi, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, sebelumnya masyarakat tak bisa langsung membuat e-KTP dan hanya mendapatkan Suket. Karena Dispenduk hanya mendapatkan blangko sebanyak 500 setiap bulannya. Hal itu menyebabkan warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP harus antri cukup lama.
”Namun, sekarang warga Situbondo tidak perlu menunggu lama. Karena warga yang melakukan perekaman e-KTP itu bisa langsung mendapat e-KTP,”bebernya.
Lebih jauh Sofwan Hadi mengatakan, karena hingga kini ini diketahui masih banyak warga Situbondo yang belum melakukana perekaman e-KTP. Sehingga kedepan Dispendukcapil Situbondo akan terus meningkatkan pelayanan pembuatan e-KTP maupun KK melalui Kecamatan masing-masing.
”Kemungkinan, pembuatan e-KTP melalui kecamatan akan mulai diberlakukan sejak bulan April atau Mei 2020 mendatang,”pungkasnya.