FaktualNews.co

Kasus Ilegal Logging di Trenggalek, Dilimpahkan ke Kejari

Hukum     Dibaca : 1024 kali Penulis:
Kasus Ilegal Logging di Trenggalek, Dilimpahkan ke Kejari
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka Illegal Logging tatkala akan dilimpahkan ke Kejari Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dugaan tindak pidana kasus Ilegal Logging dalam kawasan Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Kini oleh Polres Trenggalek dilimpahkan ke Kejaksaan Trenggalek, Kamis (6/2/2020).

Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan tersangka atas nama PN (32) warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek

Kapolres Trenggalek,  AKBP Jean Calvijn Simanjutak melalui Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, pelimpahan kasus tersebut karena berkas sudah P21 pada 21 Januari kemarin.

“Karena berkas ini sudah P21, untuk itu hari ini kita laksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Trenggalek,” ungkapnya.

Dijelaskan Bima, dalam kasus tersebut ada empat pelaku satu berhasil ditangkap untuk tiga pelaku lain melarikan diri tatkala akan ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Untuk DPO inisial SR, DN dan PT masih dilakukan pendalaman. Sementara ini kita mendapat info keberadaannya di Kalimantan. Kendati demikian petugas terus melalukan penyelidikan,” terangnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Fajar Nurhedi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus illegal logging dari Polres Trenggalek.

Menurutnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Print../m.530/Eku 2/02/2020 pada tanggal 6 Februari 2020 telah menerima dan melakukan penelitian barang bukti dalam perkara tersangka PN.

Tersangka PN melanggar pasal 83 hurup a,b,c UURI No:18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Barang bukti tersebut berupa kendaraan truk jenis mitsubishi AG 8857 UY plat kuning, buku Kir, kunci kontak, STNK, 69 batang kayu pinus dan 7 potong sempel tunggak kayu pinus.

“Dari hasil penelitian kami, baik tersangka maupun barang bukti semua sesuai. Kemudian barang bukti tersebut kita simpan digudang Kejaksaan Trenggalek dan di segel,” terang Fajar.

Ditambahkan Fajar, ketika tahap dua ini selesai, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dimana nanti sudah jadi dan semua dianggap cukup segera dilimpahkan ke Pengadilan. Dan yang pasti sebelum 20 hari masa penahanan di Kejaksaan habis.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku illegal logging ada 4 orang dan satu tersangak PN tertangkap,  sedangkan yang tiga pelaku inisial SS, DN dan PT buron.

Tersangka PN ditangkap petugas pada 11 Desember 2019 lalu pada saat mengakut kayu jenis pinus menggunakan truk AG 8857 UY

Dari hasil penyidikan petugas di kawasan Perhutani lokasi pembalakan liar, sedikitnya ada sebanyak 91 tunggak pohon jenis pinus yang telah hilang.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin